
Arab Saudi per 1 Juli 2017 berlakukan pajak bagi Pekerja Asing. Direktorat Jenderal Paspor dan Urusan Pekerja Asing Saudi mengatakan biaya retribusi atas tanggungan ekspatriat tersebut mencakup semua negara tanpa terkecuali, Al-Arabiya melaporkan (3/7/2017).
Direktorat menambahkan bahwa izin tinggal dan identitas residensi tidak akan diperbarui kecuali jika semua biaya retribusi atas tanggungan dibayarkan.
Biaya baru untuk tanggungan penduduk dan pengunjung mulai berlaku pada 1 Juli. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan pengeluaran dalam anggaran Saudi pada tahun 2020.
Untuk tahun 2017, biaya retribusi untuk masing-masing pekerja asing tertanggung akan menjadi 100 SAR sebulan. Ini akan menghemat 1 miliar miliar riyal di Saudi pada akhir tahun ini.
Pada 2018, biaya retribusi untuk masing-masing pekerja asing tertanggung akan menjadi 200 SAR sebulan. Pajak bulanan senilai 400 SAR akan dikenakan pada setiap karyawan ekspatriat jika jumlah pekerja asing di perusahaan tersebut lebih dari jumlah pegawai Saudi. Namun jika jumlahnya kurang dari pegawai Saudi, biaya bulanan yang dikenakan adalah 300 SAR.
Perkiraan pendapatan tersebut adalah 24 miliar riyal Saudi pada 2018.
Pada 2019, biaya retribusi untuk setiap pekerja asing akan menjadi 300 SAR sebulan. Pajak bulanan senilai 600 SAR akan dikenakan pada setiap karyawan ekspatriat jika jumlah pekerja asing di perusahaan tersebut lebih dari jumlah pegawai Saudi. Namun jika jumlahnya kurang dari pegawai Saudi, biaya bulanan yang dikenakan adalah 500 SAR.
Perkiraan pendapatan tersebut adalah 44 miliar riyal Saudi pada 2019.
Pada tahun 2020, pajak bulanan senilai 800 SAR akan dikenakan pada setiap karyawan ekspatriat jika jumlah pekerja asing di perusahaan tersebut lebih dari jumlah pegawai Saudi. Namun jika jumlahnya kurang dari pegawai Saudi, biaya bulanan yang dikenakan adalah 700 SAR.
Perkiraan pendapatan tersebut adalah 65 miliar riyal Saudi pada 2020.
(766)