
Baru-baru ini ramai beredar broadcast melalui WA dan media sosial lainnya perihal surat yang berisi perintah PM Irak yang mewajibkan para suami di negeri tersebut untuk beristri minimal dua orang.
Masih menurut surat tersebut, dikatakan bahwa suami yang menolak untuk beristri lagi akan dibunuh, sedang sang istri yang menolak suami berpoligami akan dipenjara.
Berikut redaksi broadcast yang beredar luas tersebut:

Surat Keputusan PM Irak.
Republik Irak
Kantor Perdana Menteri
Biro Urusan Kabinet
No : ش/ز/edaran/4544
Tanggal : 6 Januari 2016
Kepada :
Seluruh Kementerian / Kantor Kementerian Wanita
Dan seluruh pihak yang tidak terkait dengan kementerian
Perihal : POLIGAMI
Berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan Pasal 7 UUD Negara, dan memperhatikan kondisi luar biasa yang dialami oleh Negara yang diakibatkan oleh perang, yang menyebabkan kurangnya jumlah laki-laki, maka diputuskan sebagai berikut :
1. Setiap laki-laki harus beristri paling tidak dengan 2 orang wanita.
2. Negara menjamin biaya-biaya pernikahan dan tempat tinggal.
3. Lelaki yang menolak melaksanakan keputusan ini, akan dihukum mati.
4. Wanita yang berusaha melarang suaminya untuk berpoligami, dihukum penjara seumur hidup dan suaminya boleh menikah dengan 4 orang wanita.
5. Keputusan ini diberlakukan sejak diterbitkan pada lembaran negara
Baghdad,
Ttd
Dr. Haidar Jawwad al Abbadi
PERDANA MENTERI
Lampiran :
Copy Surat Keputusan
Tembusan ditujukan kepada Yth:
1. Kantor Kepresidenan (sebagai laporan untuk diketahui)
2. Para Anggota Parlemen
3. Pengadilan Federal
Tak ayal, berita tersebut cepat tersebar di kalangan para netizen.
Namun apakah surat tersebut valid?
Untuk mengkonfirmasi berita tersebut, tim duniatimteng.id telah menghubungi salah seorang dosen di Tikrit University Iraq, Hamad alKhalid.
Setelah kami bertanya dan mencoba konfirmasi, beliau langsung tertawa dan menyangkal adanya surat dari PM Iraq tersebut. Ternyata surat itu hanyalah hoax, dan memang tidak pernah ada berita serupa di media maisntream Timur Tengah.

(1407)