Dewan Kerjasama Teluk (GCC) merupakan organisasi ekonomi dan politik antar pemerintah negara-negara Arab Teluk, juga dikenal sebagai Dewan Kerjasama untuk Negara Arab di Teluk. Negara anggota GCC adalah Bahrain, Oman, Qatar, Kuwait, Arab Saudi dan Uni Emirates (UAE).
Salah satu kebijakan Dewan GCC adalah menerapkan larangan dan mendeportasi pekerja asing (ekspatriat) yang tinggal dan bekerja di salah satu negara Teluk ketika mereka terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
Sesuai laporan Gulf News, rencana untuk melarang ekspatriat yang telah dideportasi dari satu negara GCC untuk memasuki kembali dengan visa kerja di negara GCC lainnya telah selesai ditandatangani.
Jika terdapat orang asing yang terkena blacklist karena terlibat kegiatan kriminal, maka sesuai aturan orang tersebut tidak bisa memasuki negara-negara Teluk yang disebutkan di atas.
Selain itu, negara yang mendeportasi ekspatriat tersebut memiliki hak untuk mengambil sidik jari dan menyebarkan info orang tersebut ke negara GCC lainnya untuk melindungi negara-negara Teluk dari bahaya keamanan.
Kasus paling umum deportasi pada orang asing adalah Kasus Buruh, biasanya berupa majikan yang komplain pada tenaga kerja atas ketidakjujuran, penipuan atau pencurian lalu kemudian dilaporkan ke otoritas pemerintah sehingga karyawan tersebut dideportasi.
Berikut kasus yang menjadikan larangan masuk kembali ke negara-negara GCC yang berlaku untuk semua ekspatriat:
1. Kasus Bank atau perusahaan pinjaman, utang atau tidak membayar tagihan kartu kredit.
2. Kasus tindak pidana seperti perampokan, pencurian, penggelapan, dll.
3. Kasus penyakit menular seperti HIV, AIDS, HEPA dll
4. Pemalsuan dokumen atau informasi yang salah seperti sertifikat Pernikahan, diploma, sertifikat kerja atau kartu RRC.
5. Kegiatan ilegal seperti perjudian, lotto dan lotre.
6. Kegiatan amoral seperti pelacuran, perzinahan, prostitusi dan perilaku amoral lainnya yang melawan hukum. Kepemilikan konten pornografi, bahkan tertangkap dengan pacar dapat menyebabkan deportasi.
7. Memproduksi atau menjual alkohol dan minumal memabukkanlainnya.
8. Penyuapan, menggunakan SIM palsu, dst.
Karenanya, setiap orang asing (ekspatriat) harus berhati-hati karena barang siapa yang terlibat perkara di atas akan menyebabkan tidak hanya ia deportasi dari satu negara, tetapi juga akan memiliki catatan hitam dan ditolak masuk di semua negara GCC.
————————–
diterjemahkan dari: Life In Saudi Arabia
(1282)