RIYADH: Pemerintah Saudi dan Indonesia mencapai kesepakatan mengenai pekerja rumah tangga (PRT) baru-baru ini.
Dilansir dari Arab News (10/01/2016), menurut kesepakatan tersebut, biaya rekrutmen tidak akan dikenakan pada pekerja rumah tangga Indonesia ketika mereka tiba di Kerajaan Saudi.
Mereka juga akan dipekerjakan melalui agen perekrutan terkemuka, menurut kesepakatan baru antara kedua negara.
Dalam beberapa kasus, sponsor atau agen akan mengambil biaya-biaya tersebut dari pekerja rumah tangga dengan memotong beberapa bulan gaji pertama mereka di Saudi hingga mereka tidak menerima gaji.
Di bawah kesepakatan baru, yang menanti revisi Dewan Syura, penyebaran tenaga kerja Indonesia di Saudi harus datang melalui agen perekrutan terkemuka dan berlisensi di kedua negara, sementara biaya harus diatur dan dikendalikan.
Lembaga di kedua negara seharusnya tidak mengenakan biaya pada pekerja atau memotong gaji mereka sehingga perekrutan tidak teratur.
Mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap agen tenaga kerja dalam hal pelanggaran aturan.
Dalam konteks ini, Komite Administrasi dan Sumber Daya Manusia di Dewan Syura disarankan mengubah Pasal III dari draft perjanjian yang ditandatangani di Riyadh dua tahun lalu.
Mereka ingin Departemen Tenaga Kerja Kerajaan untuk memberlakukan dan bertanggung jawab untuk proses berdasarkan perjanjian ini, dalam rangka perlindungan pekerja rumah tangga di Inggris.
Disamping itu, ada poin bahwa gaji bulanan pembantu akan disimpan di rekening bank serta bantuan 24 jam untuk pekerja di antara poin-poin penting dari perjanjian.
Perjanjian tersebut menekankan titik bahwa kementerian berkewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian dalam kasus pelanggaran kontrak dan masalah ketenagakerjaan lainnya.
(660)