
Kapan cadar / penutup muka boleh bahkan wajib dibuka? Berikut penjelasan dari Dr. Yusri Jabr Al-Husni:
- Ketika khitbah (lamaran).
- Menjadi saksi di pengadilan.
- Jual beli dan traksaksi sesuatu penting dan bernilai tinggi seperti tanah, rumah, mobil, dll. Hal ini karena masing-masing dari kedua pihak perlu mengenal pihak yang lain. Jika hanya membeli barang murah tidak perlu membuka niqab.
- Demi keamanan, apa lagi di waktu sering terjadi kerusuhan atau banyak pencurian: ketika masuk ke tempat umum yang penting dan dituntut untuk tahu siapa yang masuk; seperti bank, hotel ataupun gedung tempat tinggal, supaya para penjaga atau satpam mengetahui yang masuk itu adalah penghuni gedung itu atau tidak.
- Ketika ujian.
- Ketika diperiksa di dokter; karena dokter perlu tahu tentang kondisi warna kulit dan bibirnya, matanya bagaimana. Bahkan dokter kadang tahu penyakit pasien dari bau mulutnya.
- Jadi guru.
- Jadi dokter & pekerja kesehatan.
- Jadi hakim, dll (di pengadilan)
- Pelajar ketika masuk gerbang kuliah ataupun pekerja ketika masuk ruang kerjanya.
Ketidaktaatan terhadap kewajiban membuka niqab -ketika dituntut untuk itu- merupakan suatu bentuk jarimah (kesalahan atau kejahatan yang bisa dihukum).
Kenapa para pemerintah tidak suka niqaab dan berusaha melarangnya?
Karena para pengguna niqaab tidak tahu kapan wajib membuka niqaab.. padahal syari`at kita begitu indah dan lembut. Jika digunakan dengan benar tidak akan ditemui kerancuan atau penyerangan terhadap ajaran Islam.
Seringnya ajaran agama diserang karena tidak sesuainya pelaksanaan dengan yang diajarkan dan -karena- kejahilan hukum agama.. jadi diharapkan kita lebih berhati-hati.
Seandainya para pengguna niqaab itu tahu tentang syari`at dan melaksanakan apa yang diperintahkan secara baik & benar; maka tentu tidak ada kesalahfahaman antara mereka & undang-undang.. dan tidak ada rasa kebencian dari siapapun terhadap pengguna niqaab.
Saat aku (Syekh Yusri) – kuliah dulu tahun 1975, mereka -para kelompok yang menamai dirinya Islamis – yang baru muncul memaksakan diri mereka untuk menggunakan niqaab di tempat yang wajib buka.. sering para pelajar bukannya mentaati dosen untuk membuka niqaabnya pada saat ujian, malah menangis, dll (merasa itu sebagai kezhaliman) dan menolak ujian. Lalu mengadukan pada kawan-kawan mereka. ujung-ujungnya mendemo kuliah. “jahl” (kebodohon) mereka berlipat ganda.
Akhirnya para dosen benci sekali dengan mereka. sengaja memberi nilai jelek pada para pengguna niqab dan yang berjenggot meskipun mereka belajar dengan baik.
Aku temui langsung mereka ini yang mempunyai metode berpikir yang busuk, menjadi penyebab orang benci terhadap pelaksanaan agama. Sehingga ajaran agama tidak bisa dilaksanakan dalam setiap waktu dan tempat.
Lebih lanjut simak video ceramah Dr. Yusri Jabr Al-Husni berikut:
(930)
[…] All copyrights for this article are reserved to duniatimteng.id/ […]