Situs Arrahmah News pada 11 Januari lalu menurunkan berita bertajuk “Saudi Eksekusi Orang Gila”.
Menurut Arrahmah News, terpidana yang ditangkap saat masih kanak-kanak dan yang mengalami sakit mental berupa kegilaan, ternyata juga merupakan beberapa dari 47 orang yang dieksekusi Saudi pada 2 Januari lalu.
Namun, benarkah berita tersebut?
Menurut Menteri Kehakiman Saudi dan Ketua Dewan Pengadilan Tertinggi Waleed Al-Samaani berita tersebut tidak benar.
Menurutnya, peradilan Saudi kompeten dan profesional serta menghukumi perkara berdasarkan bukti, termasuk laporan medis resmi dari Rumah Sakit, demikian pernyataanynya sebagimana dilansir Arab News pada Selasa (12/01/2016).

Al-Samaani mengatakan pengadilan pidana di Kerajaan Saudi memungkinkan bagi setiap terdakwa untuk membela diri setelah tuduhan diumumkan. Waktu yang cukup diberikan untuk mempersiapkan pembelaan.
Dia mengatakan terdakwa juga dijamin hak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum dan kementerian dapat memberikan pengacara jika terdakwa tidak mampu untuk mendapatkan satu, yang orang dapat memilih.
Empat puluh persen dari semua terdakwa yang diadili di Pengadilan Pidana Khusus telah diberikan pengacara oleh kementerian, dengan semua biaya ditanggung pemerintah, katanya.
Peradilan Saudi menjamin bahwa bukti yang cukup disampaikan mengenai kejahatan, juga mempertimbangkan prinsip “dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah” (innocent until proven guilty), selain menjamin bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan.
Tergugat juga dapat menghubungi saksi, dan pengadilan menyetujui permintaan ini dalam upaya untuk menjamin keadilan, sementara terdakwa yang tidak bisa berbahasa Arab akan disediakan penerjemah oleh pengadilan, katanya.
Adapun kasus terorisme, katanya peradilan akan meliaht semua aspek kejahatan termasuk pembiayaan, partisipasi, organisasi dan rekrutmen, yang semuanya didasarkan atas standar yang diakui secara internasional.
Kejahatan tersebut berbeda dari yang lainnya karena mereka tidak menargetkan satu individu, tetapi lebih bertujuan untuk menyebabkan ketidakstabilan sosial dan kekacauan.
Al-Samaani mengatakan prosedur di pengadilan Arab yang transparan, adil dan jelas, seperti yang dipersyaratkan oleh Syariah, dan bebas dari setiap upaya untuk penyalahgunaan terdakwa atau penggugat dengan cara apapun.
(146)