Tafsir Al-Maidah 51 oleh Dr. Syafei Antonio
Berikut adalah video Khutbah Jumat Dr. Syafei Antonio terkait tema Tafsir Al-Maidah 51 di Masjid Andalusia STEI TAZKIA Sentul City, Bogor pada Hari Jumat, 11 November 2016.
Dalam khutbahnya, Dr. Syafei Antonio menjelaskan bahwa makna “wali” amat berbeda dengan kata “shahib” (sahabat) atau “khalil”, sebagaimana wali digunakan dalam istilah wali nikah. Wali bermakna bukan teman biasa tapi seorang yang memerintah kita sebagimana disebut dalam Surat Al-Maidah 51;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi “pemimpin-pemimpin (mu)”; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Q.S. Al-Maidah 51)
Dr. Syafei Antonio mererangkan bahwa seorang wanita muslimah haram hukumnya dinikahkan dengan lelaki non muslim. Dalam konteks ini, jawabannya adalah karena saat seorang muslimah dinikahkan maka ia tidak boleh yang memimpin keluarganya nanti adalah non musim. Ini adalah ijma’ ulama. Yang memimpin wanita muslimah wajib muslim.
Jika memimpin diri yang satu saja tidak boleh non muslim, apalagi memimpin orang serumah. Jika memimpin orang serumah saja tidak boleh apalagi memimpin orang sekampung. Jika orang sekampung saja tidak boleh apalagi memimpin satu negara.

Baca juga: Inilah Tafsir Al Maidah 51 Terkait Pemimpin Non Muslim
Lebih lanjut Dr. Syafei Antonio menerangkan alasan larangan memilih pemimpin non muslim sebagaimana termaktub dalam Al-Maidah 51; non muslim tidak boleh memimpin meski satu muslimah di rumah saja karena akan muncul masalah yang lebih besar sebab ideologinya berbeda. Ia tidak akan risau jika istrinya tidak sholat, ia tidak akan risau jika istrinya tidak baca quran, wudhunya tidak benar, tidak shaum ramadhan, hingga jika istrinya terbuka auratnya, karena memang ia tidak mengimaninya.
Dalam konteks yang lebih besar (masyarakat) maka hal ini akan berpengaruh besar pada penetapan anggaran pendidikan Islam, pembangunan rumah ibadah, penempatan jabatan strategis hingga syiar Islam.
Lebih lanjut penjelasan Dr. Syafei Antonio terkait surat Al-Maidah 51 dapat Anda simak di video berikut:
(18064)