Dubai: Seorang Tenaga Kerja Wanita Indonesia (TKW) berinisial WK diajukan ke pengadilan di Dubai oleh majikannya. Sang majikan menuduhnya melakukan praktek sihir dan mencuri senilai Dh1.500 (sekitar Rp. 5,7 juta), Gulf News melaporkan (17/01/2016).
Sang pembantu dikatakan telah menyembunyikan barang berharga majikan asal Yordania di kamarnya dan ketika adik majikan sedang mencarinya, ia menemukan alat sihir di lemari sang pembantu di bulan Oktober silam.
“Saudari saya mengatakan dia akan mencari di kamar tidur pembantu. Ketika dia melakukannya, dia menemukan anting-anting dan benda yang hilang lainnya. Namun ketika mencek lemari pakaian, saudari saya menemukan tiga foto anak saya ditancapkan di dalam lemari. Jelas dia mencoba melakukan semacam ilmu hitam pada kami karena saudari saya juga menemukan kertas yang berisi tulisan aneh,” kata sang majikan.
Ketika sang pembantu muncul sebelum Dubai Pengadilan Tingkat Pertama pada hari Minggu, dia mengaku tidak bersalah dan membantah mencuri barang majikannya.
Jaksa mengatakan tersangka mencuri anting-anting emas, pakaian wanita, aksesoris dan satu set make-up.
Majikan Yordania tersebut mengaku jaksa bahwa WK telah merampok mereka sebelumnya juga dan mereka memaafkannya setelah dia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menurut laopran, polisi tiba ke rumah dan menangkap tersangka.
Sebelum hadir di pengadilan pada Minggu, pembantu mengatakan tidak bersalah dan membantah mencuri barang majikan.
Namun kemudian TKI tersebut akhirnya mengakui perbuatannya mencuri kepada seorang Polisi wanita Dubai. Dia juga mengakui telah melakukan ilmu hitam.
“Ketika saya bertanya pada tersangka, dia mengakui telah menancapkan peniti di foto karena ingin membuat anak-anakmajikan menyukainya dengan melakukan ilmu hitam. Dia mengakui dia tak bisa menyelesaikan praktek ilmu hitamnya,” kata polisi wanita tersebut.
Kasus pencurian tersebut akan disidangkan pada 31 Januari. Sedangkan kasus untuk praktek ilmu hitam masih ditunda.
(360)