Riyadh: Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi salah seorang warga negaranya yang telah dijatuhi hukuman qisas karena pembunuhan pada hari Minggu, menjadikan jumlah yang dihukum mati di kerajaan konservatif tersebut tahun ini menjadi 72 orang, Gulf News melaporkan (13/3/2016).
Hadi Al-Qahtani dinyatakan bersalah menembak mati Abdullah Al Qaoud karena sengketa, kata kementerian dalam negeri dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita negara SPA.
Kebanyakan hukum eksekusi di Arab Saudi dengan cara dipancung.
Eksekusi sepanjang tahun ini termasuk 47 orang atas tuduhan terorisme yang dilaksanakan dalam satu hari pada tanggal 2 Januari silam.
Pada 2015, Arab Saudi mengeksekusi 153 orang, sebagian besar dari mereka dihukum karena kasus perdagangan narkoba atau pembunuhan, menurut hitungan AFP.
Kerajaan ini memiliki hukum yang ketat di mana pembunuhan, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan kemurtadan semua dihukum mati.
(292)