Pengadilan Pidana Jeddah telah menjatuhkan hukuman bagi sepasang suami-istri WN Saudi dengan hukuman masing-masing tiga dan dua tahun karena memukul dan menyiksa pembantu Asia mereka hingga tewas, Arab News melaporkan (16/6/2016).
Hukuman itu termasuk 500 cambukan bagi pasangan tersebut, pengadilan mengumumkan, menolak argumen terdakwa bahwa “tidak ada cukup bukti” untuk membuktikan mereka bersalah atas kejahatan yang mengerikan itu.
Kasus ini mendapat perhatian setelah kasus pembantu tersebut dilaporkan ke kantor polisi Al-Salamah ketika menerima laporan dari patroli yang menyatakan bahwa seorang wanita Asia telah dibawa ke rumah sakit dalam keadaan koma oleh majikannya, yang mengaku ia jatuh dari lantai dan mencoba melarikan diri. Wanita itu meninggal setelah delapan hari.
Polisi kemudian melanjutkan kasus ini ke Biro Investigasi dan Penuntutan Umum di Jeddah, yang mengakibatkan penangkapan pria dan istrinya tersebut.
Kasus ini mencuat ketika sesama pembantu bersaksi bahwa korban tidak pernah dalam kesehatan yang baik. Selain itu, otopsi mengungkapkan bahwa dia beratnya hanya 29,2 kg.
Para terdakwa membantah tuduhan terhadap melalui pengacara mereka dan menuntut untuk membebaskan kliennya. Mereka berdalih bahwa penyebab kematian pembantu itu adalah akibat penyakit peradangan paru kronis.
(340)