
Jelang eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi Cs, suasana semakin tak menentu. Pemerintah terkesan setengah hati dan berlarut larut dalam melaksanakan eksekusi. Waktu eksekusi yang belum definit menjadikan kondisi semakin rawan. Prosesi pengamanan yang digelar pemerintah di berbagai daerah menambah masyarakat semakin was-was. Apalagi dengan munculnya berbagai teror Bom menambah masyarakat makin gelisah.
Sementara hingga detik ini, trio bomber –Amrozi, Imam Samudera dan Mukhlas– masih bersikukuh dengan keyakinannya bahwa pengeboman yang mereka lakukan di Paddy’s Cafe pada 12 Oktober 2002 adalah perjuangan atas nama jihad. Atas rencana eksekusi mati yang tak lama lagi mereka jalani, mereka bertiga tidak pernah mengatakan takut untuk mati. Bagi mereka, mati dalam berjihad itu adalah mati syahid.
Jihad, sebuah kata sarat makna.
Menarik untuk disimak pengertian jihad yang akhir-akhir ini banyak disalahtafsirkan.
Sebenarnya jihad tidak melulu bermakna perang atau pengerahan senjata. Dalam Al-quran terdapat 41 kata jihad dengan berbagai bentuknya. Maknanya bermuara pada “mencurahkan seluruh kemampuan” atau “menanggung pengorbanan”. Berjihad berarti mencurahkan seluruh kemampuan dan berkorban dengan nyawa dan tenaga, pikiran, emosi, dan apa saja yang berkaitan dengan diri manusia. Jihad tidak mengenal putus asa, menyerah, bahkan kelesuan, dan tidak pula pamrih.
Dalam konteks Indonesia, Jihad pada masa lalu memang bertujuan untuk merebut kemerdekkaan dengan peperangan fisik melawan penjajah Belanda ataupun Jepang. Waktu itu, laku jihad menuntut perjuangan fisik mengangkat senjata hingga terenggutnya jiwa. Kini jihad harus membuahkan terpeliharanya jiwa, mewujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkembangnya harta benda
Jihad tidak hanya mencakup upaya membela agama dengan senjata, tapi juga dengan pena dan lidah serta cara-cara yang lain sesuai dengan situasi dan perkembangan ilmu dan teknologi.
Salah satu bukti bahwa jihad bukan melulu perjuangan mengangkat senjata adalah makna jihad dalam surat surat Al-furqan ayat 52. Ayat ini turun ketika Nabi SAW masih berada di Mekah dan dalam situasi umat Islam masih sangat lemah. Namun beliau diperintahkan untuk berjihad dalam makna mencurahkan semua kemampuan menghadapi kaum musrikin dengan kalimat-kalimat yang menyentuh nalar dan kalbu, bukan dengan senjata yang meluai fisik dan mencabut nyawa.
Sayyid Qutb sebagai representasi tokoh Ikhwanul muslimin garis keras pun tidak memungkiri bahwa jihad tidak selamanya harus dilakukan dengan senjata. Ia menekankan bahwa jihad fisik itu dilakukan bila dakwah Islam dirintangi. Bila dakwah atau jihad dengan lisan tidak dirintangi, maka jihad dengan lisan itulah yang dilakukan.
Yang menarik, kadang jihad juga bisa bermakna berperang di jalan setan, seperti jihadnya kaum kafir melawan musuhnya. Al-quran juga telah menggunakan kata kerja jihad untuk mendeskripsikan aktivitas kaum kafir secara turun-temurun dalam rangka memalingkan orang mukmin secara turun temurun dari keimanannya. Hal ini terdapat dalam firman Allah pada surat Al-Ankabut ayat 8 dan Lukman ayat 15.
Kisah Amrozi Cs, Jihad atau Terorisme ?
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya. Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama, pabila pasukan Muslimin dan kafir bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Kedua, apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga, apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat At-taubah ayat 38-39.
Mungkin terlalu dini untuk mengatakan bahwa jalan jihad Amrozi Cs adalah salah, namun terlalu sulit untuk mengatakan bahwa apa yang telah mereka lakukan sesuai dengan tuntunan berjihad dalam kaidah Islam.
Tempat yang diledakkan trio bomber itu adalah sari club & paddy’s, dua tempat berkumpulnya kaum bule untuk melangsungkan acara minum-minuman keras, narkoba, dan prostitusi. Hingga transaksi narkoba bukan hal yg asing untuk dilihat.
Dampak dari pengeboman itu bukan cuma pengunjung yang meninggal tapi juga pedagang asongan dan orang-orang yang lalu lalang.
Jika selama ini Amrozi Cs mengaku jalan yang mereka tempuh adalah syahid, maka hal itu sebatas pendapat pribadi dan para ulama tidak sepakat dengan tindakan mereka. Bagaiamanapun Indonesia bukanlah wilayah konflik (dar al-harb) seperti di Palestina atau Irak.
Islam sebagai agama yang paripurna mempunyai aturan main tentang jihad, baik syarat maupun prosedurnya. Satu hal yang perlu dicatat bahwa jihad yang dilakukan umat Islam telah melalui proses panjang musyawarah dan diperintahkan oleh seorang Imam. Bukan hanya ijtihad pribadi.
Secara objek, perintah jihad (dalam arti perang) pun sudah jelas, yakni mereka yang telah menzalimi umat Islam. Sedangkan kepada mereka yang tidak ikut andil dalam upaya mengganggu kehidupan umat Islam, maka hal itu terlarang dilakukan. Hal ini berdasar firman Allah:
‘Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu ‘(QS. Al-Hajj: 39).
(640)