
Opini Muhammad Al-Asheikh, Saudi Gazette
Nabi Muhammad (saw) mengatakan: “Jangan menceraikan wanita kecuali engkau memiliki alasan untuk meragukan mereka, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang hanya mencari pengalaman baru.” Nabi (saw) juga mengatakan: “Hal yang sah yang Allah paling benci adalah perceraian. Syariah mensyaratkan seorang pria yang ingin menikah lebih dari satu istri agar berlaku adil kepada semua istrinya dan memperlakukan mereka sama.
Namun, beberapa pria mengambil keuntungan dari fakta bahwa Islam membolehkan poligami. Mereka menikahi wanita dan kemudian menceraikan mereka hanya untuk menikah lagi. Sebagian ulama mengatakan tindakan tersebut dilarang dalam Islam.
Praktik Nikah Misyar
Praktik Nikah Misyar telah menjadi semakin marak di Kerajaan Saudi. Dalam pernikahan tersebut, perempuan membebaskan sebagian hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam pernikahan normal. Pria yang melakukan misyar tersebut sering sudah menikah dan merahasiakan misyar sehingga istri pertama mereka tidak mengetahui.
Bahkan, nikah misyar dilakukan oleh para pria yang ingin mencari pengalaman baru, orang-orang yang hanya ingin hubungan seks. Bahkan wanita yang setuju untuk menikah dengan cara ini melakukannya atas motivasi uang saja. Mayoritas ulama ternama melarang jenis perkawinan ini karena bertentangan dengan tujuan utama pernikahan yang sah, yakni untuk membangun sebuah keluarga dan melestarikan umat manusia.
baca: Nikah Misyar: Nikah Tanpa Nafkah, Bolehkah?
Kenyatannya, nikah Misyar telah menjadi praktik negatif dan telah memberikan laki-laki dan perempuan alasan untuk masuk ke dalam pengalaman baru demi uang.
Hanya demi Seks
Saat ini, banyak orang melakukan praktik nikah misyar dan menikahi lebih dari satu wanita hanya untuk seks. Begitu telah padam hasrat seksual mereka, mereka menceraikan wanita. Beberapa dari mereka tidak menceraikan wanita tetapi meninggalkan mereka untuk ditangguhkan dan hanya menceraikan jika kaum perempuan mengembalikan mahar mereka. Orang-orang ini kemudian melakukan hal yang sama kepada wanita lain.
Abdulrahman Al-Lahim, seorang pengacara terkemuka di Saudi, telah meminta pihak berwenang untuk melarang nikah misyar karena beberapa orang yang mengambil keuntungan dari itu untuk memenuhi keinginan seksual mereka dan menipu perempuan dengan membayar mas kawin dan kemudian mengambil mahar dari mereka sebagai syarat cerai.
Lebih lanjut ia menyarankan agar poligami seharusnya hanya diizinkan jika suami memenuhi kondisi tertentu seperti bukti bahwa ia mampu secara finansial untuk menyediakan istri kedua dan bukti bahwa ia tidak menikah lagi hanya untuk memenuhi hasrat seksualnya. Syarat ketiga adalah persetujuan dari istri pertama. Ini adalah satu-satunya cara kita untuk mencegah praktik negatif di atas terkait dengan nikah misyar.
sumber: Saudi Gazette
(513)