JEDDAH: Pemerintah Indonesia berencana untuk mengubah undang-undang tenaga kerja sehingga hanya perusahaan luar negeri yang dapat menyewa pekerja, bukan individu, Arab News melaporkan (21/01/2016).
Menurut Lalu Muhammad Iqbal, direktur departemen Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk perlindungan warga negara di luar negeri, mengatakan kepada surat kabar Aleqtisadiah baru-baru ini bahwa pemerintahnya telah berhenti memberi izin rekrutmen oleh individu.
Iqbal mengatakan kepada surat kabar bahwa undang-undang tenaga kerja Indonesia sudah ketinggalan jaman. Undang-undang baru akan diperkenalkan pada akhir tahun ini untuk 21 negara di Timur Tengah. Hal ini juga sedang dipertimbangkan saat untuk kawasan Asia-Pasifik.
Akan ada proses untuk mengevaluasi dan memilih agen perekrutan terbaik dan juga perusahaan. Ada juga akan menjadi sistem untuk melatih pekerja sebelum mereka menuju luar negeri, katanya.
“Kami telah membuat jelas bahwa kita telah menghentikan pengiriman pembantu rumah tangga ke pengusaha individu di Timur Tengah, termasuk Kerajaan Saudi. Namun, kami akan terus mengirimkan pekerja ke perusahaan di beberapa sektor termasuk konstruksi, transportasi, minyak dan gas. “
Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan pada Mei tahun lalu bahwa Jakarta akan menghentikan pengiriman pekerja rumah tangga baru untuk 21 negara.
Negara-negara termasuk Qatar, Bahrain, Kuwait, Mesir, Aljazair, Irak, Iran, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Oman, Pakistan, Palestina, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Yaman dan Yordania.
(98)